Perhitungan Pajak Penghasilan Periode Desember Tahun 2024

Perhitungan Pajak Penghasilan Periode Desember Tahun 2024
Memo Dec 30,2024 HRD

"PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PERIODE DESEMBER TAHUN 2024"

Yth Seluruh Karyawan,

Mengingatkan kembali kepada semua karyawan terkait sosialisasi perubahan metode perhitungan pajak yang sudah pernah diinfokan di awal tahun 2024.

Mulai awal tahun 2024, Dirjen Pajak menetapkan bahwa terdapat perubahan metode perhitungan pajak atas penghasilan menggunakan tarif TER (Tarif Efektif Rata-Rata). Perubahan metode perhitungan ini dilakukan selama periode Januari hingga November tahun berjalan. Dan untuk periode Desember, atas seluruh penghasilan yang diterima selama 1 tahun tersebut akan dihitung ulang pajaknya menggunakan metode semula.

Dampak dari digunakannya dua metode perhitungan yang berbeda di tahun yang sama, maka gaji yang diterima di periode Desember akan berbeda dengan gaji yang diterima di periode-periode sebelumnya. Dan perbedaan ini murni karena perbedaan metode perhitungan pajak, bukan karena perubahan tarif pajak atau perubahan gaji.

Tetap semangat!

Orang Bijak Taat Pajak.